Perkembangan koperasi
di Indonesia saat ini sudah bergerak menuju sistem koperasi yang otonom yang
dilebihkan ke arah jasa pelayanan, pelayanan infrastruktur daerah tersebut.
Pemerintah didaerah dapat mendorong pengembangan lembaga dan pemusatan koperasi
di bidang jasa keuangan untuk dilakukan pada tingkat kabupaten agar dana arus
perkoperasian daerah menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan
daerah. Fungsi pusat koperasi menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat di integrasikan dalam sistem asuransi nasional. Dalam kerangka
otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan.
Koperasi secara umum
dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi
kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan
jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
- Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
- Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
- Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
- Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Sama dengan hal nya
dengan ilmu ekonomi, tetapi didalam koperasi ini lebih mengutamakan
kekeluargaan yang mendasarkan kerjasama antar anggota koperasi. Mengutamakan
keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal berdasarkan pemilikan usaha ,
walaupun kecil tetap bisa mengambil keuntungan tersebut untuk membangun usaha
yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita, dan jika semakin
besar maka keuntungan semakin besar untuk di dapat. Dilihat secara kualitas,
koperasi Indonesia sudah terlihat secara kualitas.
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi
tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama. Setiap anggota
koperasi mempunyai kepentingan bersama-sama. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban sama, jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota.
Menurut Agus Muharam,
sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan
Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam
gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk
berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang
memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Sampai saat ini yaitu
tahun 2014 Gemaskop pun masih genjar dilakukan. Untuk itu, pemerintah setiap
tahun melaksanakan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) sebagai upaya
meningkatkan kemauan masyarakat berkoperasi. Khususnya mereka di pelosok
perdesaan.
Dengan koperasi,
masyarakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga
lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi.
Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para
rentenir yang bergentayangan di desa-desa.
Dengan gerakan yang
positif dari pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia, pelaku
usaha mikro semakin banyak bergabung atau membentuk koperasi, jika demikian
maka perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat dan menimbulkan kemajuan bagi
masyarakat tentunya.
0 komentar:
Posting Komentar