Minggu, 27 November 2016

Kondisi Perkoprasian di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sudah bergerak menuju sistem koperasi yang otonom yang dilebihkan ke arah jasa pelayanan, pelayanan infrastruktur daerah tersebut. Pemerintah didaerah dapat mendorong pengembangan lembaga dan pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan untuk dilakukan pada tingkat kabupaten agar dana arus perkoperasian daerah menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah. Fungsi pusat koperasi menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat di integrasikan dalam sistem asuransi nasional. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
  •  Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. 
  • Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.

 Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut 
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian. 
  • Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
  • Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru. 
  • Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

Sama dengan hal nya dengan ilmu ekonomi, tetapi didalam koperasi ini lebih mengutamakan kekeluargaan yang mendasarkan kerjasama antar anggota koperasi. Mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal berdasarkan pemilikan usaha , walaupun kecil tetap bisa mengambil keuntungan tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita, dan jika semakin besar maka keuntungan semakin besar untuk di dapat. Dilihat secara kualitas, koperasi Indonesia sudah terlihat secara kualitas.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama.  Setiap anggota koperasi mempunyai kepentingan bersama-sama. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama, jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota.

Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.

Sampai saat ini yaitu tahun 2014 Gemaskop pun masih genjar dilakukan. Untuk itu, pemerintah setiap tahun melaksanakan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) sebagai upaya meningkatkan kemauan masyarakat berkoperasi. Khususnya mereka di pelosok perdesaan.
Dengan koperasi, masyarakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi. Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para rentenir yang bergentayangan di desa-desa.

Dengan gerakan yang positif dari pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia, pelaku usaha mikro semakin banyak bergabung atau membentuk koperasi, jika demikian maka perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat dan menimbulkan kemajuan bagi masyarakat tentunya.

Senin, 24 Oktober 2016

Rangkuman Koperasi Beserta Soal Softskill

Rangkuman Koperasi :
   Umumnya koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk mencapai kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
      Untuk permodalannya orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan ini, memberikan sejumlah uang simpanan yang sesuai degan kemampuannya masing-masing. Atas segala kemungkinan kerugian yang diderita, para anggota perkumpulan itu dari mulai berdirinya telah sepakat untuk memikulnya secara bersama ; demikan pula segala manfaat dari usaha yang diperoleh untuk dinikmati secara bersama-sama ; ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.
       Di Indonesia pengertian koperasi menurut Undang – Undang tentang pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut: “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
      Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Kebiasaan hidup tolong-menolong dalam lingkungan masyarakat baik di kota-kota kecil maupun di pedesaan lebih banyak dikenal sebagai usaha gotong-royong yang dilakukan secara spontan tanpa ikatan-ikatan organisasi atau peraturan-peraturan tertulis. Gotong – royong tampak mengambil peranan yang penting terutama dikalangan masyarakat yang hidup dipedesaan, lebih-lebih dikala ada pekerjaan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
            Perbedaan koperasi dan gotong-royong tradisional:
  1. Mempunyai ketentuan atau peraturan tertulis, sedangkan tidak mempunyai peraturan tertulis dam ketentuan-ketentuan berlaku. 
  2. Waktu kegiatan/usaha teratur dan terus menerus,sedangkan waktu kegiatan /usaha tidak teratur dan terus menerus.
  3. Bertindak rasional dan efesien, sedangkan bertindak lebih berdasarkan atas timbang rasa satu sama lain.
  4. Mempunysi cara-cara perencanaan pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan secara teratur,tetap dan terus –menerus, sedangkan lebih berdasrkan atas kegiatan-kegiatan yang spontan dan pengawasan bersama.
  5.  Mempunyai kedudukan badan hokum, sedangkan bukan merpakan badan hokum.
  6. Bersifat dinamis dan peka terhadap kemajuan ilmu penegtahuan teknologi, sedangkan lebih bersifat statis dan tradisional.
  7. Hubunag antara anggota dengan lainnya dan hubugan sesama orang dilakukan secara lugass dan objektif, sedangkan hubungan kurang lugas dan kurang objektif.

    Artinya koperasi dalam kegiatan turut mengambil bagian tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahterah, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpilan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.


   Karena koperasi adalah milik bersama yang perlu dijaga dan diawasi sendiri oleh para anggotnya menurut cara-cara yang demokratis, maka koperasi juga disebut perkumpulan orang-orang yang direncanakan,diselenggarakan, dan diawasi secara demokratis.

SOAL SOFTSKILL
Nama kelompok :
·         Ade Riana Hazwar (1D214242)
·         Fildzah Rahma (14214230)
·         M. Fariz Zhafiri (17214229)
·         Muthiah Bonita (17214661)
·         Rizki Ramadhan (19214647)
·         Revaldy Ridwan (19214117)

  1. Sebutkan pengertian koperasi indonesia?
  2.  Mengapa koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi?
  3. Mengapa disebut bahwa koperasi adalah organisasi yang dikelola secara demokratis?
  4. Apakah bedanya koperasi ikut merupakan dengan perkumpulan yang berdasarkan atas kegemaran atau hobi? Apa pula bedanya dengan perusahaan-perusahaan perseroan yang berdasarkan atas modal?
  5.  Mengapa koperasi ikut merupakan bagian dari tata susunan ekonomi?
  6. Sebutkan contoh-contoh koperasi melakukan secara nyata usaha-usaha bersama untuk kepentingan bersama para anggota dan masyarakat sekitarnya?
  7.  Sebutkan ciri-ciri koperasi dan gotong royong tradisional?
  8.   Mengapa koperasi disebut usaha bersama atas azas kekeluargaan dan semangat atau jiwa gotong royong ?
  9.  Terangkan dengan singkat apakah maksudnya koperasi sebagai badan hukum itu?

Jawaban :
  1. Koperasi menurut undang undang tentang pokok-pokok perkoperasian adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
  2. Karna koperasi koperasi sebagai organisasi ekonomi kegiatannya lebih rasional dan lebih luas dari pada gotong royong. Karna koperasi timbul berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu organisasi yang benar-benar dianggap mampu berkerja secara lugas menurut norma-norma usaha, tetapi tetap memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan.
  3. Karena koperasi kegiatannya lebih memetingkan kepentingan bersama dalam hal gotong royong.
  4. Koperasi : bukan perkumpulan yang berdasarkan modal yang usaha nya berlandaskan pada tujuan untuk mencari laba yang sebesar besarnya, tetapi koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang merupakan pelayakan akan kebutuhan ekonomi dan para anggotanya.
  5. Karena koperasi dalam kegiatannya turut mengambil bagian dari tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun masyarakat disekitarnya.
  6. Contoh koperasi simpan pinjam suatu desa
  7.  Koperasi mempunyai ketentuan atau peraturan tertulis sedangkan gotong royong tradisonal tidak mempunyai ketentuan atau peraturan-peraturan tertulis.Waktu kegiatan atau usaha teratur dan terus menerus sedangkan waktu kegiatan usaha tidak teratur dan tidak terus menerus.Bertindak rasional dan efisien sedangkan bertindak berdasarkan atas timbang rasa satu sama lain. 
  8. Karena koperasi adalah milik bersama yang perlu dijaga dan diawasi sendiri oleh para anggota menurut cara-cara yang demokratis.
  9. Karena ada ketentuan yang berdasarkan undang undang yang telah dibuat dalam oraganisasi ekonomi.
 

aderiana Template by Ipietoon Cute Blog Design